Sabtu, 13 Oktober 2012

Undang-undang Agraria tahun 1870

 Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 dikeluarkan oleh parlemen Belanda (Staten Generaal). Tokoh yang berperan melahirkan Undang-undang ini adalah de Waal, menteri jajahan dan perniagaan ketika itu.
Tujuan Undang-undang:
  1. melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa pemodal asing
  2. memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
  3. membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh perkebunan.
Isi Undang-undang Agraria tahun 1870
  • Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun. 
  • Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat
  • Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.
Sisi Positif: meningkatkan kehidupan ekonomi
  • Rakyat Indonesia diperkenalkan pada betapa pentingnya peran lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi.
  • Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkat jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi jumlah produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa. ketika itu, Indonesia menjadi penghasil kina nomor satu di dunia.
  • Rakyat Indonesia ikut merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yg dibangun pemerintah kolonial untuk perkebunan.
 Sisi Negatif: eksploitasi sumber daya dan tenaga rakyat
  • Pemberlakuan Undang-undang agraria tahun 1870 merupakan bentuk  eksploitasi sumber daya alam Indonesia dengan cara baru.  Sama saja dengan sistem tanam paksa, yg memeras keuntungan dari manfaat SDA Indonesia adalah pihak asing
  • Kehidupan rakyat Indonesia dipersulit oleh membanjirnya barang-barang  impor, sehingga mematikan usah kecil penduduk pribumi karena kalah besaing.

1 komentar: