Tujuan Undang-undang:
- melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa pemodal asing
 - memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
 - membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh perkebunan.
 
- Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun.
 
- Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat
 
- Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.
 
- Rakyat Indonesia diperkenalkan pada betapa pentingnya peran lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi.
 
- Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkat jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi jumlah produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa. ketika itu, Indonesia menjadi penghasil kina nomor satu di dunia.
 
- Rakyat Indonesia ikut merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yg dibangun pemerintah kolonial untuk perkebunan.
 
- Pemberlakuan Undang-undang agraria tahun 1870 merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam Indonesia dengan cara baru. Sama saja dengan sistem tanam paksa, yg memeras keuntungan dari manfaat SDA Indonesia adalah pihak asing
 
- Kehidupan rakyat Indonesia dipersulit oleh membanjirnya barang-barang impor, sehingga mematikan usah kecil penduduk pribumi karena kalah besaing.
 
Makasih ijin nyalin ka
BalasHapus